Angka kecelakaan di negeri ini kerja terus berjatuhan setiap tahun. Angka pada tahun 2011 saja terjadi kecelakaan sebanyak 98 ribu kasus. 1.200 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Rata rata ada 7 orang pekerja yang meninggal dunia setiap hari. Pada pada tahun 2007 lalu menurut Jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan kerja dengan angka kematian sebanyak 1.451.
Data kecelakaan tersebut yang terpantau oleh Jamsostek. Angka kecelekaan sebenanrnya jauh lebih besar karena belum tentu pekerja sektor formal terdaftar di Jamsostek. Ratusan ribu pekerja lainnya yang bergerak di bidang pekerjaan informal pun belum tentu terdaftar di Jamsostek.
Bandingkan di Eropa, i Jerman dan Denmark, kasus kecelakaan kerja lebih banyak, 100.000 kasus, namun pekerja meninggal dunia hanya tercatat 500 orang.
Kecelakaan kerja di Indonesia justru tidak dialami oleh pekerja di tempat kerja. Kecelakaan kerja itu terjadi di jalan raya saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja. Sekitar 60 persen pekerja justru mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dinyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
Pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menunjang kegiatan bisnis perusahaan. Berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja, menunjang diterimanya suatu produk di pasaran.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya menjadi kepentingan pekerja namun juga menjadi kepentingan dunia usaha. Secara global, ILO memperkirakan sekitar 337 juta kecelakaan kerja terjadi tiap tahunnya yang mengakibatkan sekitar 2,3 juta pekerja kehilangan nyawa.
Ada yang menarik perlu diketahui tentang daya saing sebuah negera. Yakni kaitan antara daya saing suatu negara berkaitan dengan tingkat keselamatan. Negara yang daya saingnya rendah tingkat keselamatannya juga rendah. Sebaliknya memiliki daya saing baik maka keselamatan pekerjanya juga tinggi.
Keselamatan sudah menjadi hak asasi manusia yang harus dilindungi pemerintah dan dihormati oleh setiap indivudu. Inilah yang menjadi dasar bagi negera Eropa yang sempat melarang maskapai penerbangan Indonesia beropereasi di negera mereka karena standar keselamatan terbang dianggap belum memadai. Pun kasus yang terjadi dari produk makanan China yang semapat dilarang di sejumlah negara karena membahayakan kesehatan bayi.
Demi meningkatkan standar keselamatan maka dianjurkan untuk menerapkan standar manajemen K3 kalau dalam versi global sudah ada OHSAS 18001 dan ISO 22000 untuk keselamatan makanan.
Dengan demikian persepsi harus dirubah. Bahwasanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebuah program yang mulia, bukan sekadar menghabiskan anggaran perusahaan sehingga dianggap sebagai beban perusahaan. Cara pandang ini menghambat pelaksanaan K3. Justru kalau program K3 , OHSAS 18001 tidak digalakkan, lalu kecelakaan kerja terus terjadi maka biaya yang harus dikeluarkan sangat tinggi. Laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2006 lalu kerugian karena kecelakaan kerja mencapai 4% dari GDP suatu bangsa. Artinya, dalam skala industri kecelakaan dan penyakit akibat kerja menimbulkan kerugian 4 % dari biaya produksi berupa pemborosan terselubung yang pada akhirnya mengurangi produktivity dan mempengaruhi daya saing suatu bangsa.
Komentar Terbaru