Dulu namanya UMR (Upah minimum Regional) lalu berubah menjadi Upah Minimum Kota atau UMK. UMK adalah tiga huruf yang paling sering dibicarakan kalangan Buruh atau Pekerja menjelang akhir tahun. Kenapa? karena di pengujung tahun ada tradisi antara Pekera/Buruh, Pengusaha dan Pemerintah untuk menetapkan sebuah angka dalam bentuk rupiah yang menentukan besar kecilnya penghasilan kaum Buruh. Angka tersebut menyangkut kenaikan upah Buruh/Pekerja.
Kalau dicermati perjanan UMK dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Sejak tahun 2000 hingga 2012, kenaikan UMK tertinggi terjadi pada tahun 2001 naik 38,5% dari tahun sebelumnya dan 2006 naik sebesar 22%. Adapun angka UMK dari tahun 2000 hingga 2012 seperti di bawah ini:
No Tahun UMK
1 2000 350.000
2 2001 485.000 (38,5%)
3 2002 585.000 (10,3%)
4 2003 535.000 (3,7%)
5 2004 555.000 (8,5%)
6 2005 602.000 (5,45%)
7 2006 635.000 (22%)
8 2007 815.000 (5,5%)
9 2008 860.000 (11,6%)
10 2009 960.000 (8.85%)
11 2010 1.045.000 (6,22%)
12 2011 1.180.000 (6,3%)
13 2012 1.310.000 (11%) Versi SK Gubernur Kepri Nomor 532 Tahun 2012. Keputusan ini ternyata belum final karena masih ada usulan revisi oleh Buruh.
Perjalanan kenaikan upah minimum setiap tahun selalu diwarnai polemik antara Buruh, Pengusaha dan Pemerintah. Menjelang akhir tahun tim survey harga turun ke pasar untuk menentukan KHL. Ada sejumlah titik lokasi pasar yang harus di survey. Setelah data diperoleh lalau diadakan perhitungan bersama. Data harga di pasar diolah. Data tersebut berasal dari data perwakilan pemerintah, perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha (Apindo).
Masalah utama dalam menetapkan UMK ada pada penetapan KHL. Sebelum melangkah lebih jauh membahas polemik seputar penetapan KHL perlu diketahui dulu komponen penetapan KHL. Ada 48 komponen KHL sesuai Peraturan Menakertrans No 17/2005. Diantaranya makanan dan minuman terdiri atas 11 komponen, sandang pangan terdiri atas 8 komponen, perumahan terdiri atas 19 komponen. Khusus untuk komponen perlengkapan makan masih terdiri atas tiga bagian. Komponen Pendidikan terdiri 1 komponen, Komponen Kesehatan terdiri atas 3 komponen, dimana komponen sarana kesehatan masih dipecah lagi menjadi 5 komponen. Komponen transportasi ada 1 dan komponen Rekreasi dan tabungan ada 2.
Masalah klasik yang terus berulang setiap tahun adalah pembahasan komponen perumahan khususnya pada point sewa kamar. Bagian ini selalu menjadi ajang polemik berkepanjangan setiap tahun, bagian terpenting kedua adalah transportasi.
Lihat kondisi tahun ini, penetapan UMK juga tak lepas dari masalah KHL. Buruh ingin UMK sama dengan KHL sedangkan Pengusaha meninginginkan UMK bukan hanya dari sisi KHL, tapi juga dari sisi inflasi dan kemampuan perusahaan. Kalau Buruh melihat dasarnya penetapan hanya dari standar KHL sama dengan UMK, hanya ada satu pedoman. Sedangkan pengusaha memiliki dasar penetepan lebih dari satu.
Kronologis penetapan UMK 2012 sering dead lock. Pada bulan Oktober 2011 Dewan pengupahan Kota memulai pembahasan UMK 2012 dengan melakukan survey pasar untuk menentukan KHL. 3 November 2011 rapat belum membuahkan keputusan tentang UMK, Buruh minta UMK sama dengan KHL Rp 1.302.992 sedangkan pengusaha mengusulkan angka Rp 1.260.000. Rapat tanggal 14 November 2011 masing masing pihak (Pengusaha dan Buruh) bertahan pada angka masing masing. 17 November 2010 dead lock, Buruh menilai Apindo ingkar janji. Buruh merencakan demo dan mogok kerja. FSPMI buat survey sendiri dengan hasil KHL sebesar Rp 1.956.000. Apindo tetap pada angka KHL Rp 1.260.000 berdasarkan inflasi 5,4% dan pertumbuhan ekonomi 6,2%. Pengusaha merasa ada ancaman krisis Eropa dan banjir Thailand. 21 November 2011 Aliansi Serikat Pekerja meminta dukungan Komisi IV DPRD Batam agar Walikota Batam usulkan angka Rp 1.302.992 ke Gubernur Kepri. Buruh mengancam demo dan mogok. Walikota mengusulkan UMK dua versi angka sesuai KHL dan angka sesuai usulan pengusaha, sehari kemudian Walikota menyatakan akan ada versi Pemko Batam. Rabu 23 November 2010 puluhan ribu buruh demo di beberap tempat. Tanggal 24 November 2010 buruh mengamuk, pos polisi jadi sasaran pengrusakan dan pembakaran serta beberapa kendaraan milik pemerintah juga tak luput dari amarah buruh.
Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMK sebesar Rp 1.310.000,- untuk wilayah Batam. Tanggal 30 November 2010 Di salah satu media lokal Batam juga diberitakan tentang suasana yang sudah kondusif. Diberitakan bahwa KSBPSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) mendukung UMK versi Gubernur.
Sedangkan di Media Indonesia Rabu 30 November 2010 liputan Amahl S Aswan yang mengutip pendapat Yoni Mulyo Widodo Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Batam mengatakan bahwa, sepanjang perundingan tidak pernah ada kesepakatan UMK Batam sebesar Rp 1.310.000,- Serikat pekerja tetap pada angka Rp 1.700.000,-
Tidak kompak. Apa yang diulas media lokal Batam beda dengan media nasional (Media Indonesia) mengenai UMK Kota Batam 2011. Lalu siapa yang harus dipegang. Di kalangan underground sendiri beredar rumor bahwa Buruh di Batam masih akan meneruskan perjuangan mereka melalui pendekatan demo dan mogok bahkan stop work hingga angka UMK Kota Batam sama dengan Rp 1.700.000,-. Jumat 2 Desember 2011 Head Line Batam Pos kembali mengangkat bahwa Pengusaha Tak hadiri Pertemuan di Graha Kerpi, Gubernur diminta revisi UMK. Lalu pada tanggal 5 Desember 2011 kembali Head Line Batam Pos mengulas UMK Batam tetap pada Rp 1.131.000,- akan direvisi setelah berjalan. Tanggal 7 Desember 2011 disebutkan bahwa UMK Batam diusulkan sebesar Rp 1.402.000.
Penulis mengamati bahwa dari tahun ke tahun sejak tahun 2001 hingga 2011 kenaikan UMK selalu diikuti dengan demo. Namun baru pada tahun 2011 inilah demo yang paling parah karena ada pengrusakan fasilitas, pembakaran kendaraan, sweeping pekerja dan pengrusakan pintu gerbang pabrik. Siapa yang disalahkan? Tentunya tak ada yang mengaku salah. Pihak buruh berargumen bahwa respon pemerintah terhadap buruh kurang. Walikota Batam tidk menemui Buruh saat demo berlangsung meski ia ada di Batam menurut Buruh. Hal ini memicu kemarahan Buruh. Saat demo berlangsung di Kantor Walikota aparat keamanan yang terdiri dari Polisi dan Pamong Praja juga manusia biasa yang bisa terpancing emosi saat mengendalikan puluhan ribu massa Buruh. Kalau polisi akhirnya menggunakan tembakan peluru karet atau gas air mata itu juga karena kondisi kejepit atau kepepet.
Dampak yang ditimbulkan dari demo Buruh pada tanggal 24 dan 25 November yang berujung pada tindakan anarkis adalah kerugian material dari fasilitas umum (pos polisi, mobil, lampu jalan, hingga kaca gedung ) . Kerugian di pihak perusahaan besar adalah produksi terhenti, pengiriman hasil produksi tidak on time. Biaya pengamanan bertambah. Dampak lainnya adalah perputaran uang juga berhenti karena banyak pelaku Usaha Kecil Menengah yang juga berhenti operasi.
Melihat kondisi dinamika perburuhan saat ini maka sudah saatnya berbenah, karena cara cara lama penetapan UMK selama sepuluh tahun terakhir terlalu banyak menguras energi. Survei pasar selama 12 bulan untuk menentukan KHL memakan energi. Lalu di akhir tahun diteruskan dengan perundingan penetapan UMK juga selalu membawa kekecewaan dari buruh. Kenaikan UMK tidak mampu mensejahterahkan Buruh beberapa tahun terakhir karena UMK selalau di bawah KHL. Ujung ujungnya Demo. Meski pada akhirnya Buruh mengalah juga. Lama lama Buruh juga punya batas. Tahun ini adalah waktu dimana kemarahan Buruh sudah tidak terbendung lagi. Tapi anehnya cara lama masih juga dipakai sebagai pedoman dalam menetapkan UMK oleh Tripartit.
Harusnya Peraturan Menakertrans No 17 tahun 2005 sebaiknya diganti. Karena ada komponen yang dianggap buruh belum dimasukkan sebagai bagian dari KHL. Saran lainnya adalah hilangkan pembahasan UMK secara tripartit dan kembalikan persolan upah pada hukum pasar antara pengusaha dan pekerja. Kalau perusahan mampu membayar lebih dan calon pekerja memiliki kompetensi yang baik kenapa tidak gaji ditentukan antara mereka. Begitu pun sebaliknya kalau komitmen pekerja kurang maka pengusaha juga bisa memberi ganjaran upah yang pantas dengan kemampuan sang calon tenaga kerja.
Akar masalah dari ketidaklancaran penetapan UMK Kota Batam menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tegas, peragu, bahkan tipak punya nyali memimpin rakyatnya yang sedang marah. Ada apa di balik itu? Jawabya adalah tata kelola pemerintah yang tidak Transparan, Akuntabilitas, Responsible, Fair terhadap rakyatnya. Ketika pengusaha, pejabat dan aparat masih melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme maka jangan harap Kesejahteraan Buruh akan membaik. Kasihan.
Komentar Terbaru