Kekeliruan Terhadap CSR

Pagi ini 19 Desember 2009  saya bertemu dengan salah seorang wartawan dan sharing mengenai dampak krisis terhadap buruh. Sang wartawan mencoba menyinggung ke Officer  CSR salah satu perusahaan tentang berapa besar biaya  yang akan dikelurkan  untuk mengatasi masalah krisis  global yang akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Sang wartawan berpedoman pada anggapan  bahwa ada aturan yang mengatakan bahwa ada dana sekian persen dari perusahaan  digunakan  untuk CSR.

Saya  langsung mengingat kembali  salah satu pasal di UU Nomor 40 tahun 2007 tentang  Perseoran Terbatas. Pada salah satu pasalnya (tepatnya pasal 74) dikatakan bahwa:

1) Perseroan terbatas menjalankan kegiatan  usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.

2) Tanggung jawab sosial  dan lingkungan sebagaimana  pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan  sebagi biaya Perseroan yang pelaksanaaanya  dilakukan  dengan memperhatikan  kepatutan dan kewajaran.

3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan di atur dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian Saya teringat pada polemik  besaran rancangan dana CSR  yang akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah sebesar 5% dari keuntungan perusahaan. Dan sejauh ini belum ada realisasinya. Meskipun kini  secara diam-diam  Departemen Hukum dan Hak  Asasi Manusia (Dekumham) membuat rancangan PP (Peraturan Pemerintah) mengenai Tanjung Jawab Sosial dan Lingkungan alias Corporate Social Responsibility.

Yang menarik diulas adalah :

Batasan CSR.Apa yang dipahami tentang CSR saat ini tidak memiliki standarisasi. Ada yang menjalankan praktek charity atau filantropi lalu disebut sebagi  CSR.

Pengertian CSR menurut versi UU Nomor 40 tahun 2007  mengatakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan  untuk berperan serta dalam pembangunan  ekonomi  berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan  yang bermanfaat, baik  bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat  pada umumnya.

Pada 28 November 2008 Kamar Dagang dan Industri (KADIN) secara resmi meminta  peninjuan ulang untuk perlakuan Pasal 74 UU Perseroan Terbatas yang mewajibkan  perusahaan berbadan hukum PT  untuk menjalankan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan .

Lalu bagaimana kita menyikapi polemik ini. Jawabnya sederhana. Untuk mengetahui konsep CSR yang ideal dapat diperoleh  di CSR ISO 26000. Pada konsep CSR  ISO 26000 ini posisi CSR dipandang sebagai kebijakan strategis perusahaan  yang tidak terbatas pada  tanggungjawab sosial dan lingkungan saja. CSR sesuai  konsep ini adalah  menangani masalah sebagai berikut:

1. Tata Kelola Organisasi

2. Human Rights (Hak asasi manausia)

3. Labour Practices (Ketenagakerjaan)

4. The Environment  (lingkungan)

5. Fair Operating Practices (melakukan bisnis secara fair)

6. Consumer Issue (masalah pelanggan)

7. Social Development (pengembangan  sosial kemasyarakatan)

Ke- tujuh komponen di atas itulah yang menjadi acuan CSR. CSR tidak lagi dilihat sebagai kegiatan filantropi, charity atau sinterklas semata. Karena itu mari kita koreksi pemahaman  terhadap CSR  untuk kebaikan bersama. Salam CSR.

2 Komentar (+add yours?)

  1. Teman Lama
    Feb 16, 2009 @ 07:52:14

    Dear Marumpa,
    Saya setuju dengan pemahaman yang telah diberikan lewat isi tulisan yang berjudul “Kekeliruan thdp CSR”. Hanya saja judul ini sedikit mengganggu, terutama dalam pengertiannya. Mungkin yang tepat adalah “Kekeliruan tentang CSR”.
    Pelatihan tentang CSR menurut ISO 26000 (tapi masih dalam status working draft) sedang saya siapkan. Silahkan bergabung ke Value Consult Training- Jakarta. Sampai jumpa teman lama

    Balas

  2. marumpa
    Feb 17, 2009 @ 01:42:50

    Dear Teman Lama
    Makasih ya masukannya. Ya saya setuju judulnya bisa dirubah menjadi Kekeliruan Tentang CSR. Salam CSR.

    Balas

Tinggalkan komentar